Beranda | Artikel
Menyusu dari Istri
Senin, 27 Juni 2011

Salah seorang ulama senior di KSA, Syaikh ‘Abdul Muhsin Al ‘Ubaikan ditanya, “Apakah seseorang boleh meminum susu istrinya? Jika si pria tadi mentalak istrinya, apakah ia menjadi mahrom atau anaknya menjadi mahrom (karena persusuan)? Jika ada seorang anak berusia tiga tahun menyusu dari seorang wanita, apakah anak tersebut menjadi anak persusuan wanita tadi?

Beliau hafizhohullah menjawab, “Tidak boleh bagi seorang laki-laki menyusu dari susu istrinya dan tidak akan terjadi hubungan mahrom antara keduanya disebabkan hal tersebut. Persusuan hanya pada umur dua tahun saja. Jika lebih dari dua tahun, maka tidak ada pengaruh mahrom kecuali jika dalam kondisi hajat. Yaitu dibutuhkan menyusu karena terusnya anak kecil tersebut berada di rumah si wanita dan juga sangat sulit untuk berhijab (menutup aurat) darinya. Dalam kondisi seperti ini, tidak mengapa jika anak tadi menyusu pada wanita tersebut. Pendapat seperti ini adalah pendapat yang tepat dari para ulama semacam Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dan Imam Asy Syaukani. Wallahu a’lam.

Sumber fatwa: http://al-obeikan.com/show_fatwa/646.html

 

Riyadh-KSA, 14 Rajab 1432 H (16/06/2011)

www.rumaysho.com


Artikel asli: https://rumaysho.com/1817-menyusu-dari-istri.html